> >

Jadi Tersangka Perusakan dan Pengancaman, Pengemudi Fortuner Minta Maaf

Vod | 14 Februari 2023, 22:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi fortuner, berinisial GR sebagai tersangka dalam insiden perusakan dan pengancaman.

Sebelumnya, aksi perusakan dan pengancaman yang dilakukan GR pada Minggu (12/2) dini hari, tersebar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan menyatakan tersangka nekat merusak mobil dan mengancam karena emosi usai ditegur korban.

Kapolres menambahkan saat kejadian tersangka dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Beberkan Faktor Pendukung Hakim Tak Bahas Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU