> >

Dukung Vonis Sambo Cs, Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding untuk 4 Terdakwa!

Vod | 22 Februari 2023, 09:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung juga menyiapkan kontra memori banding.

Kontra memori banding, memuat bantahan atas isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Siap Lawan Balik Banding Sambo Cs, Ini Alasannya...!

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, masing-masing menerima vonis 13 dan 15 tahun penjara.

Sementara itu, Mahkamah Agung memastikan tak akan ada intervensi, dalam upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto menyatakan semua vonis yang dijatuhkan hakim, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung bebas intervensi. 

Hal ini telah diatur dalam kode etik hakim.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU