> >

2 Tersangka Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Polda Metro Jaya

Vod | 6 Maret 2023, 17:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (03/03/2023), agar penyidikan dilakukan secara  profesional dan sesuai prosedur.

Sebelumnya Polda Metro Jaya Mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario dari Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Persiapan Jelang Sea Games 2023, Target Emas Untuk Timnas Sepak Bola

Sejak Jumat (03/03/2023) lalu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bedah Buku Aldera Kembali Digelar di Kampus Universitas Sumatera Utara

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU