> >

Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis Ringan

Vod | 9 Maret 2023, 15:23 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan terhadap ketua panpel Arema Abdul Haris atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, pada Kamis (9/3/2023)

Kekecawaan pun tampak dari Cholifatul Noor pihak keluarga korban yang juga kehilangan anaknya dalam Tragedi Kanjuruham tersebut.

Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa masih jauh dari rasa keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

“Model B saya mintanya lebih dari model A, kalau model A itu menurut saya sudah manipulasi mas, sudah banyak kebohongan di situ. Polisi mengadili polisi kayak jeruk makan jeruk menurut saya, enggak akan bisa adil,” ujar Noor saat ditemui, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Lebih lanjut, kata Noor, anaknya bukan alami musibah melainkan dibunuh dalam Tragedi Kanjuruhan.

Noor mengaku akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan bagi korban.

“Dibunuh anak saya mas, itu bukan musibah mas, dibunuh, benar-benar dibunuh anak saya. Itu yang buat saya enggak rela sampai sekarang. Sampai kapan pun saya tetap berjuang mas, sampai seadil-adilnya,” tegasnya.

Laporan model B yang kini tengah diupayakan oleh keluarga korban diharapkan bisa naik status menjadi penyidikan, karena saat ini laporan tersebut masih mandek di penyidikan.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU