> >

Dinilai Lalai Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan!

Vod | 9 Maret 2023, 20:05 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 suporter menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim memvonis terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksanaan Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: 4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris

Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Suko Sutrisno, Security Officer Laga Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU