> >

Ungkap Syarat Pencairan, Menperin: Insentif Bagi yang Penuhi Syarat TKDN 40 %

Vod | 20 Maret 2023, 10:17 WIB

KOMPAS.TV - Insentif pembelian kendaraan listrik, Senin, 20 Maret 2023 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun rupiah akan berlaku.

Meski pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendaraan listrik, tetapi di hulu, Indonesia masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut insentif diberikan agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau.

Dari Data Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik sejumlah Rp 7 juta.

Sedangkan insentif mobil listrik belum ditentukan pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendraan listrik namun di hulu, Indonesia masih sepenuhnya bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil.

Hingga akhir 2022, kapasitas pembangit listrik tenaga fosil menghasilkan 68,7 giga watt, atau hampir 86 persen mengisi sumber energi.

Sementara kapasitas pembangit listrik tenaga non fosil atau energi baru terbarukan hanya memiliki kapasitas 12,5 giga watt atau 14 persen sumber energi.

Insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, sebesar Rp 1,75 triliun. Penyaluran akan melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU