> >

Berperan Mengundang David Keluar Hingga Membiarkan Penganiayaan, AG Dijerat Pasal Berlapis

Vod | 21 Maret 2023, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku Anak AG, yang juga kekasih dari Mario Dandy memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan David.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam Program Rosi menjelaskan jika AG adalah sosok yang memberi kesempatan dan membantu tindak penganiayaan David.

AG dinilai tidak berusaha mencegah dan cenderung membiarkan terjadinya penganiayaan sehingga ia pun ditetapkan penyidik sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: AG Serahkan Berkas Pelaku Anak Penganiayaan David, Kejaksaan Negeri Jaksel Siapkan Jaksa Khusus

Pada Selasa (21/3) berkas pemeriksaan AG telah dinyatakan lengkap diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk masuk ke persidangan.

AG menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial karena statusnya sebagai pelaku anak.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU