> >

KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tanggal 1-14 Mei 2023

Vod | 1 Mei 2023, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Mulai hari ini (1/5/2023) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Pendaftaran ini dibuka selama 14 hari ke depan.

Sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemilu, paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pendaftaran bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Oleh karena itu, pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei mendatang.

Pendaftaran ini juga dibuka dan ditujukan untuk bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan pada 16 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: KPU dan Jajaran hingga Daerah Siap Terima Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU