> >

Wacana Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Banyak Jabatan Sipil

Vod | 12 Mei 2023, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana revisi TNI kini tengah jadi sorotan. Salah satunya ada pasal yang menyebut prajurit aktif disulkan dapat menduduki lebih banyak jabatan sipil.

Pengamat militer CIDE, Anton Aliabbas mempertanyakan urgensi sehingga UU TNI harus segera direvisi.

Anton menegaskan, jangan sampai revisi dibuat hanya untuk menambah ruang jabatan.  

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar revisi UU TNI jangan sampai mencederai semangat reformasi.

Wacana revisi UU no 34 tahun 2004 tentang TN kini menjadi sorotan publik.

Sementara itu Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menilai revisi UU TNI belum diperlukan.

Prabowo menegaskan UU TNI yang sudah ada berjalan dengan baik.

Lalu seberapa penting revisi Undang-Undang TNI ini jadi bahasan? dan apa dampaknya jika revisi disetujui?

Simak dialog selengkapnya bersama Pengamat Militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas.

Dan juga ada anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar.

Baca Juga: Kasus TNI AD Tabrak Lari Pasutri di Bekasi hingga Tewas Segera Disidangkan

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU