> >

Soal Bocoran Putusan Mahkamah Konstitusi, Jimly: Denny Harus Di-"Blacklist" Berperkara di MK

Vod | 2 Juni 2023, 22:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program Rosi.  Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2003-2008. Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Denny Indrayana yang menyebarkan isu hasil putusan MK soal  sistem pemilu terrtutup dinilai tak pantas secara etik.

Lebih lanjut menurutnya, Denny bisa disanksi dengan diblacklist untuk berperkara di MK. 

Jimly juga menilai kasus ini cukup diselesaikan secara etik dan tak perlu di bawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Penggerebekan Rumah Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Sebelumnya, Denny menyatakan ada informasi terkait hasil putusan MK terhadap pelaksanaan sistem pemilu yang akan kembali tertutup.

Denny berdalih bahwa informasi soal putusan MK ini tidak didapat dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di internal MK.  

Ia juga tidak menyebut soal mendapatkan bocoran, melainkan mendapat informasi.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU