> >

MK Putuskan Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!

Vod | 15 Juni 2023, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi hari ini tolak permohonan gugatan uji materi Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum terbuka.

Dengan adanya Putusan MK ini, maka sistem Pemilu 2024 tetap terbuka alias pemilih langsung bisa mencoblos calon legislator.

Namun Putusan MK ini tidak bulat, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dengan menyebut sistem pemilu proporsional terbuka harus dievaluasi.

Baca Juga: Pj Bupati Muba Apriyadi Dorong Ratusan Ton Limbah Kelapa di Lalan Jadi Cuan

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU