> >

Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Divonis 5 Bulan Penjara!

Vod | 21 Juni 2023, 22:14 WIB

PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Yangto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kesusilaan.

Inilah suasana sidang vonis terdakwa Yangto, yang merupakan sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Banten, dari fraksi Nasdem.

Ia tak hadir saat sidang pembacaan vonis hari ini dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Yangto divonis 5 bulan penjara lantaran mencabuli anak di bawah umur.

Meski begitu kuasa hukum yangto menghormati keputusan pengadilan dan akan segera mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2022, sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang, Banten.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Yangto sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Pandeglang dicopot.

Baca Juga: Keterlaluan! Kakek Cabuli Anak SD di Jaktim dengan Modus Iming-imingi Uang Rp2.000

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU