> >

Bakal Digelar 2024, Apa Arti Pemilu Serentak? - RABU PEMILU

Rabu pemilu | 28 Juni 2023, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak terasa Pemilihan Umum bakal digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini menjadi kali kedua digelar serentak di Indonesia.

Lalu sudah mengertikah kamu arti kata Pemilu Serentak?

Pemilu Serentak adalah penyelenggaraan pemilu eksekutif dan pemilu legislatif dalam satu hari pemungutan suara.

Pemilik suara tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden saja, melainkan sekaligus memilih Anggota DPR dan DPDRI serta DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota.

Pemilihan Umum yang efektif dan efisien memang menjadi tujuan utama dari Pemilu Serentak. Tidak hanya menghemat waktu, tapi juga menghemat biaya.

Namun, tujuan penghematan biaya ini tidak berbanding lurus dengan implementasinya.

Faktnya, total anggaran pemilu 2024 naik drastis menjadi Rp 76,6 T melonjak jauh lebih tinggi dari pemilu sebelumnya yang hanya dianggarkan hampir 25,59 T.

Alokasi dana terbesar adalah untuk honor kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara atau KPPS.

Baca Juga: Serukan Pemilu Damai 2024 di Bhayangkara Fun Walk, Kapolri: Boleh Berbeda, tapi Tetap Jaga Persatuan

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU