> >

Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Vod | 11 Juli 2023, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (11/07/23) mantan Menkominfo Johnny G Plate akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh Johnny Plate pekan lalu.

Dalam nota keberatan atau eksepsi, terdakwa Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah poin keberatan.

Penasihat hukum Plate menyatakan penuntut umum tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.

Mantan Menkominfo ini didakwa terlibat korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebanyak Rp8 triliun.

Baca Juga: Kejagung Bantah Ada Nama Politisi yang Hilang dalam Dokumen Penuntutan Korupsi BTS

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU