> >

Pakar Hukum: Untuk Buktikan Kesalahan, Unsur dalam Pasal Harus Terpenuhi oleh Tindakan Terdakwa

Vod | 11 Juli 2023, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penutut Umum datangkan dua ahli pidana untuk memberikan keterangnnya dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah keterangan ahli pidana menjadi penting dan diperlukan untuk menegaskan apakah semua unsur dalam pasal dakwaan terpenuhi oleh tindakan terdakwa atau tidak.

“Jaksa akan melakukan tugasnya untuk membuktikan kesalahan dari terdakwa, dalam hal itu maka harus ada unsur-unsur yang dipenuhi,” jelas Hery Firmansyah.

Lanjutnya, “keterangan ahli pidana disini menjadi penting dan diperlukan untuk menegaskan apakah semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi oleh tindakan terdakwa atau tidak.”

Menurut informasi yang didapatkan oleh Tim Kompastv, dua ahli hukum pidana yang akan dihadirkan adalah Ahmad Sofyan dan Alfitrah.

Namun untuk pembahasan sidang hari ini belum diketahui secara spesifik, apa saja nanti yang akan jadi topik utama dari saksi ahli hukum pidana.

Baca Juga: Usai Penuhi Panggilan DPP PDIP, Begini Pelukan Effendi Simbolon ke Hasto

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU