> >

Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Hakim: Telah Masuk Unsur Perkara

Vod | 18 Juli 2023, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Agenda hari Selasa (18/7) ini dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela hari ini tak hanya untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate. Namun, juga digelar untuk 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G

Salah satu alasan hakim adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU