> >

Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Persidangan Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 25 Juli

Vod | 18 Juli 2023, 12:29 WIB

AKARTA, KOMPAS.TV -  Pada Selasa (18/7) ini,  digelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sidang putusan sela memutuskan eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate ditolak.

Salah satu alasan hakim menolak eksepsi yang diajukan adalah eksepsi Johnny G Plate telah masuk pokok perkara dari kasus korupsi BTS 4G.

Ada 2 terdakwa lain yaitu Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Korupsi BTS 4G Kominfo merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU