> >

KPK Mengaku Khilaf soal Status Tersangka Kabasarnas, Pengamat Hukum: KPK Tidak Seharusnya Minta Maaf

Vod | 29 Juli 2023, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut dari penetapan kabasarnas sebagai tersangka.

Rombongan Puspom TNI jumat siang mendatangi gedung KPK.

Untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK, terkait penetapan tersangka pada kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Setelah berkomunikasi, mengakui khilaf menetapkan tersangka kepala Basarnas.

Kini KPK menyerahkan kasus hukum dugaan suap yang menyeret nama kepala basarnas sebagai tersangka pada pihak TNI.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom Tni, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK Menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan.

Dan yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah penyidik Puspom TNI.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zainur Rohman mengkritisi, KPK perlu bangun komunikasi kerja sama dengan Pom TNI karena ada sipil dan militer terlibat dalam kasus itu.

Serta perlu dibentuk tim penyidik dan pengadilan koneksitas.

Sebelumnya, KPK mengatakan, Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp88, 3 miliar dari sejumlah vendor sebagai pelicin, agar bisa memenangkan tender proyek pengadaan periode 2021-2023.

Baca Juga: KPK Soal Kisruh Penetapan Kabasarnas Tersangka: Itu Kekhilafan Pimpinan

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU