> >

Terdakwa Kasus Video Mesum Kebaya Merah Divonis 1,2 dan 1 Tahun Penjara

Vod | 30 Agustus 2023, 09:46 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa pemeran video asusila kebaya merah yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardianti menjalani persidangan pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (29/8/2023).

Majelis hakim jatuhkan vonis kepada Aryarota 1,2 tahun penjara sedangkan terdakwa Anisa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan terdakwa dua Anisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” ujar hakim ketua, Selasa (29/8/2023).

Keduanya dinilai melanggar hukum karena telah membuat video mesum secara bersama-sama dan disebarluaskan.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi jadi Tersangka Baru Kasus Video Porno Kebaya Merah

#kebayamerah #vonis #pemerankebayamerah

Video Editor: Vila Randita
 

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU