> >

Ayo Ingat Lagi Larangan Lewat Bahu Jalan Tol | SINAU

Sinau | 1 September 2023, 11:49 WIB

KOMPAS.TV-  Menurut Pasal 134 UU LLAJ berikut kendaraan yang memiliki hak prerogatif melewati bahu jalan:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Alasan Hotman Paris Singgung Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU