> >

Analisa Pakar Hukum Pidana Soal Peran Influencer Dalam Mempromosikan Judi Online

Vod | 3 September 2023, 11:49 WIB

KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan tren yang naik membuat Indonesia mengalami darurat judi online.

Hal ini dikarenakan masifnya perkembangan masyarakat dalam menggunakan situs judi online.

Kominfo juga telah melakukan takedown 42.000 konten judi onine dalam sebulan terakhir. Transaksinya pun mencapai triliunan rupiah.

Usman juga mengatakan, judi online masih marak terjadi lantaran masih besarnya jumlah peminat dan kurangnya literasi di masyarakat.

Munculnya pernyataan Indonesia darurat judi online pun diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat saling berkolaborasi untuk memberantas judi online.
  
Sedangkan menurut Pakar Siber, Pratama Persadha para bandar judi online ini menyasar masyarakat melalui aplikasi pesan singkat. Disinyalir efek kebocoran data juga mempermudah akses para bandar judi online semakin menggeliat.

Namun, Pakar Siber mengatakan kasus judi online yang merebak di Indonesia ini dapat diberantas dengan cara sistematis serta menindaklanjuti pihak yang terkait.
  
Menurut Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah peran dari influencer juga sangat berpengaruh di masyarakat.

Karena tindakan mereka dapat dengan mudah mempengaruhi pola pikir masyarakat.

Hery juga menilai para influencer sudah seharusnya menolak ajakan kerjasama apabila dinilai melanggar hukum yang berlaku.

Kasus judi online ini menyasar masyarakat melalui iming-iming mendapatkan pundi-pundi uang dengan cara instan.

Membujuk berbagai lapisan masyarakat dengan wadah yang mudah di akses.

Masih menurut Hery, tidak jarang masyarakat yang terlibat judi online juga terjerat pinjaman online.

Baca Juga: Kronologi Pembongkaran Kasus Judi "Online" Selebgram Bogor, Pelaku Raup Rp7 Juta Per Bulan!


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU