> >

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Minta Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat

Vod | 31 Oktober 2023, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi pelapor pertama yang menyampaikan pembuktian dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023).

Denny meminta majelis kehormatan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

Menurutnya, hakim konstitusi yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi gugatan seharusnya tidak terlibat dalam proses hukumnya.

“Hakim konstitusi harus mundur jika ada benturan kepentingan dalam penanganan perkara yang terkait keluarganya,” ujar Denny Indrayana.

Dalam nota pembuktian, Denny menyampaikan putusan perkara nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat capres dan cawapres sarat kepentingan.

Baca Juga: Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara MKMK Pecat Anwar Usman!

#dennyindrayana #anwarusman #hakimkonstitusi

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU