> >

Awas Jangan Terkecoh, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal | SINAU

Sinau | 31 Oktober 2023, 21:07 WIB

KOMPAS.TV - Adapun pinjol ilegal dapat membahayakan penggunanya dengan risiko antara lain:

  • Penyebaran data pribadi peminjam
  • Pengancaman
  • Bunga yang membengkak

Nah bagi masyarakat yang ingin bertransaksi utang piutang dengan pinjol wajib tahu info ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Sebelumnya masyarakat yang ingin meminjam uang lewat pinjol pastikan legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

1.Syarat Pinjaman Mudah

Seringnya syarat yang diberikan cukup dengan KTP dan foto diri

2.Akses Kontak dan Data

Biasanya pinjol ilegal akan meminta izin mengakses semua data kontak di HP

3.Keberadaan Kantor

Pinjol ilegal sengaja tidak diketahui tempat dan alamatnyauntuk menyamarkan penipuan kepada masyarakat

4.Promosi

Kebanyakan pinjol ilegal menawarkan produk lewat SMS atau WhatsApp

 

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Nasabah AdaKami Bunuh Diri, Kapolres OKU: Korban Tidak Terkait Pinjol

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU