PBHI Temukan Kejanggalan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres yang Ditangani MK
Vod | 3 November 2023, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI menemukan kejanggalan dalam perkara nomor 90 mengenai syarat usia capres cawapres yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkap ada dokumen perkara yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Julius menyebut, jika dokumen itu tidak pernah ditandatangani dan dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya.
Saat itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa dan akhirnya berujung polemik.
Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Operasi Rahasia Ingin Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
#mkmk #mahkamahkonstitusi #majeliskehormatanmk
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV