> >

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Vod | 8 November 2023, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU