> >

Vonis 15 Tahun Penjara Johnny G Plate dan Pengusutan Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke DPR

Vod | 9 November 2023, 07:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Jhonny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek menara BTS 4G.

Mantan Menkominfo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan Menara Base Transceiver Station, BTS, 4G.

Selain divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Plate juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Atas putusan ini, tim kuasa hukum Johonny Plate mengajukan banding.

Sudah 16 orang menjadi tersangka pada kasus aliran dana korupsi BTS Kominfo.

Kejagung menyebut, ada anggota Komisi I DPR RI yang juga diduga telah  menerima aliran dana. 

Sudah tiga kali kejagung melayangkan panggilan kepada anggota DPR itu, tetapi tidak kunjuung datang untuk memberikan keterangan.

Sebelumnya, terdakwa  Irwan Hermawan mantan komisaris P-T Solitech Media Sinergy di persidangan menyebut terdapat aliran dana korupsi BTS ke anggota DPR. 

Baca Juga: Anwar Usman Buka Suara, Johnny Plate Divonis 15 Tahun, Sidang Perdana Panji Gumilang [TOP 3 NEWS]

#johnnygplate #vonisplate #korupsikominfo

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU