> >

Ditangkap, Pria Bakar Teman di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Vod | 17 November 2023, 22:16 WIB

TANGERANG, KOMPAS.TV - Warga Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Tangerang, Banten, Kamis (9/11) lalu digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria di sebuah empang.

Saat ditemukan jenazah dalam kondisi mengenaskan karena terbakar lebih dari 90 persen.

Setelah diidentifikasi, jenazah merupakan RM pemilik salon rias pengantin warga Kecamatan Mauk.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap WD yang merupakan rekan korban.

WD tega membunuh korban lantaran kesal tak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu oleh korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar dan membuang korban ke empang.

Kini pelaku ditahan di Polresta Tangerang dan terjerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Diberi Restu dan Ongkos Pencalonan Bupati Rp50 Miliar, Suami Tega Bunuh Istri

#priabunuhteman #temandibakar #tangerang
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU