> >

Buruh Tuntut Kenaikan UMP Lebih Dari 10 Persen, Apakah Mungkin? Begini Kata Kemnaker

Vod | 23 November 2023, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun depan, DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi sebesar 5.067.381.

UMP DKI naik 3,6 persen atau sekitar Rp165 ribu dari sebelumnya, yang ada di angka Rp4.900.798.

Disaat yang sama, gaji ASN juga diputuskan naik yakni sebesar 8 persen. Meski sama-sama naik, elemen buruh protes karena kenaikan UMP terlampau kecil.

Mereka menolak presentase kenaikan yang ada karena dianggap merugikan buruh.

Menjawab keluhan buruh, Kemenaker menjelaskan kenaikan kecil karena upah mininum provinsi tida diperuntukan bagi pekerja, yang masa kerjanya di atas satu tahun.

Persentase kenaikan UMP tahun 2024 berkisar antara 1,2 persen hingga 7,5 persen.

Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah dengan persentase kenaikan UMP 2024 tertinggi yakni sebesar 7,5 persen.

Sementara Provinsi Gorontalo menjadi wilayah dengan kenaikan UMP terendah hanya sebesar 1,2 persen.

Menurut Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan Nasional, besaran kenaikan UMP sudah sesuai regulasi.

Namun kedepannya, perlu dibuat formula tepat agar UMP mendekati keinginan buruh dan sesuai kemampuan pengusaha.

Kenaikan UMP tiap tahun kerap jadi perdebatan antara pemerintah dan pekerja.

Nilainya yang terlampau kecil dianggap tak cukup memenuhi kebutuhan buruh di tengah kenaikan harga bahan pokok dan inflasi.

Baca Juga: Buruh Protes Besaran UMP Jakarta, Sekda DKI: Sudah Ditetapkan, Mau Gimana Lagi?

#ump2024 #butuh #umpjakarta
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU