> >

Catat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Lima Tahunan | SINAU

Sinau | 29 November 2023, 18:44 WIB

KOMPAS.TV - Simak alur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan berikut ini.

Nah perlu dicatat, pajak kendaraan bermotor lima tahunan harus ke Samsat Induk. Jadi proses pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online atau di Samsat keliling.

Syarat Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli atau sesuai STNK beserta fotokopinya
  • Formulir permohonan perpanjangan
  • Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
  • Surat kuasa apabila diwakilkan orang lain

Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

1.Mendaftar

Datang ke kantor Samsat induk, ke loket pendaftaran untuk cek fisik.

2.Cek Fisik

Silakan antre dan petugas akan menggesek nomor di kendaraan.

3.Menuju Bagian Fisikal

Serahkan berkas dari hasil cek fisik ke bagian fisikal. Setelah petugas memastikan berkas lengkap, lalu dikembalikan ke pemilik kemudian pemilik ke dalam kantor Samsat untuk proses selanjutnya.

4.Membayar

Biasanya akan kembali antre, jadi ambil nomor antrean sesuai loket yang dituju.

5.Ambil Pelat Nomor

Tiap pajak lima tahunan akan mendapatkan pelat nomor baru. Setelah pembayaran selesai ambil pelat lalu pasang ke kendaraan.

Baca Juga: Begini Cara Modifikasi Motor yang Diizinkan Polisi | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU