> >

Terungkap! Polisi Bocorkan Bagaimana Cara Mengenali Pelat Nomor Palsu di Jalanan | SINAU

Sinau | 8 Desember 2023, 22:53 WIB

KOMPAS.TV - Pelat nomor palsu atau custom tidak sesuai standar dan menyulitkan kerja kamera ETLE. Pengendara yang memasang pelat nomor custom atau palsu akan ditindak tegas pihak kepolisian

Sebagai informasi pengendara yang memasang pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 kendaraan berpelat nomor bukan dari Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Cara Polisi Identifikasi Pelat Nomor Palsu

Menjawab pertanyaan bagaimana polisi mengidentifikasi pelat nomor palsu pihak kepolisian memberikan penjelasan singkat.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro memaparkan, “Ada embossan (cap) khusus di TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) buatan Samsat, yang asli. Kalau enggak ada embossnya, berarti enggak asli”

Cap yang dimaksud adalah logo dan tulisan ‘’Korlantas Polri’’ dengan ukuran kecil. Selain itu, tentu identifikasi visual dilakukan oleh para anggota karena mereka sudah terlatih. Mukmin menambahkan, identifikasi pelat nomor palsu atau custom sama dengan identifikasi knalpot brong, sama-sama menggunakan indra untuk pengamatan.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Dapat Deteksi Pelat Palsu, Polisi Bisa Lakukan Penindakan ke Pengendara

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU