> >

Terbukti Membela Diri saat Diserang Maling, Muhyani Kini Bebas dan Kasusnya Dihentikan!

Vod | 19 Desember 2023, 11:55 WIB

SERANG, KOMPAS.TV - Muhyani tak kuasa menahan haru atas kebebasannya.

Penjaga ternak, asal Kota Serang sujud syukur setelah resmi ditanyakan bebas.

Penetapannya sebagai tersangka tak ayal membuat kesehatan Muhyani menurun.

Sebelumnya Muhyani dijadikan tersangka, karena membela diri, yang berujung tewasnya pelaku saat berupaya mencuri kambing ternak.

Kepala kejati banten menegaskan, perkara kasus Muhyani tak dilanjutkan karena unsur pembelaan terpaksa telah terbukti dari hasil gelar perkara.

Senin (18/12) siang, Kejaksaan Kota Serang menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan, atau SK2P.

Baca Juga: Jaksa Hentikan Kasus Peternak Bela Diri Hingga Tewaskan Pencuri, Kini Muhyani Bebas!

Penyerahan diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dan disaksikan langsung oleh keluarga, tokoh masyarakat serta tim penasihat hukum.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota mengatakan akan menghormati dan mematuhi keputusan tersebut.

Muhyani diketahui ditahan di rutan serang sejak 7 Desember 2023.

Namun penahanan Muhyani ditangguhkan Kejari Serang.

Jadi tersangka usai melawan maling, Muhyani tak tahan menahan kesedihan. Ia pun jatuh sakit.

Muhyani yakin dirinya tak bersalah dan ingin membela diri saat peristiwa itu terjadi.

Kasus dugaan pencurian ini mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud menilai, dalam kasus orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.

Sebelumnya, Muhyani jadi tersangka setelah membela diri ketika ada pencuri yang mengancam dan hendak mengambil ternak yang dijaganya.

Muhyani sebelumnya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun kini seluruh keluarga mengaku lega karena semua penegak hukum sepakat, perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU