> >

Barang Penumpang Hilang di Dalam Bus, Siapa yang Tanggung Jawab? | SINAU

Sinau | 21 Desember 2023, 20:31 WIB

KOMPAS.TV - Siapa sih yang seharusnya bertanggung jawab jika barang penumpang hilang di transportasi umum saat perjalanan?

Mengenai hal tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan penjelasan. Menurut YLKI barang hilang merupakan tanggung jawab pengelola jasa.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (20/12/2023),   Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menjelaskan, "Merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi".

Pada intinya jika sudah di dalam bus barang yang hilang menjadi tanggung jawab pengelola jasa, imbuh Agus

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Tak terkecuali soal keutuhan barang bawaan dalam perjalanan dengan jasa transportasi.

"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen", papar Agus mengutip  dari Kompas.com Rabu (20/12/2023).

Nah, ganti rugi tersebut bisa berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang nilainya setara. Sepanjang konsumen mampu membuktikan bahwa barangnya telah hilang

Kemudian bagaimana jika penyedia jasa transportasi tidak menanggapi tuntutan konsumen? Berdasarkan Pasal 23 UUPK pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan.

Sementara itu, pencantuman klausula baku secara sepihak dengan melepas tanggung jawab adalah perbuatan yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan juga batal demi hukum.  Hal tersebut termaktub dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3). 

Baca Juga: Dirujak Netizen karena Dinilai Abaikan Penumpang Kehilangan iPad, PO Rosalia Indah Minta Maaf

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU