> >

Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Vod | 23 Desember 2023, 23:32 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Seorang polisi dikeroyok sekelompok orang di kawasan Jalan Raya Cangkuang-Banjaran, Kabupaten Bandung.

Video yang viral di media sosial ini menunjukkan pengeroyokan yang bermula saat polisi tersebut berniat melerai keributan, Kamis (21/12/2023) lalu.

Namun sekelompok pemuda kemudian mendatanginya dan mengeroyok polisi yang awalnya tidak terlihat memakai pakaian dinas itu.

Petugas Satreskrim Polresta Bandung lalu menangkap 4 dari 5 orang pelaku pengeroyokan tersebut. Sementara 1 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Api Hanguskan 5 Rumah Permukiman Padat Penduduk di Surabaya!


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU