> >

6 Oknum TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Vod | 2 Januari 2024, 16:30 WIB

KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud oleh oknum anggota TNI di Boyolali Jawa Tengah, terus bergulir.

Calon Presiden Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, yang sempat menjenguk para korban menegaskan akan mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan pada pelaku.

Mantan Panglima TNI yang kini menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, Andika Perkasa, meminta siapapun yang terlibat harus diusut tuntas.

Menurut Andika, para tersangka minimal bisa dikenakan pasal tindak kekerasaan bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Capres Nomor Urut Tiga, Ganjar Pranowo, telah ditangani secara serius.

Panglima bilang, saat ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, sudah memerintahkan satuannya untuk menindak tegas pelaku.

Setelah sebelumnya memeriksa 15 prajurit, Denpom Surakarta kini sudah menetapkan enam orang oknum anggota TNI, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Boyolali Jawa Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang didapat Penyidik Denpom Surakarta.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Panggil Gibran, Klarifikasi soal Pembagian Susu di CFD

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU