> >

Riuh Sorak Pendukung Haris Azhar dan Fatia Usai Divonis Bebas oleh PN Jakarta Timur

Vod | 8 Januari 2024, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marives, Luhut Binsa Pandjaitan.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Jakarta Timur, majelis hakim menilai seluruh dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti. 

Dalam uraiannya, hakim menilai unsur penghinaan tidak terpenuhi

Perbincangan Fatia dan Haris Azhar juga tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Haris Azhar dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi, Ops Militer Intan Jaya!’.

Baca Juga: Selain Haris Azhar, Hakim Juga Vonis Bebas Fatia Maulidiyanti di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU