Temuan Ribuan Surat Suara Rusak di Sejumlah Kabupaten Kota, Begini Penanganan dari KPU
Vod | 14 Januari 2024, 22:45 WIBKOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Daerah temukan ribuan surat suara rusak dalam proses pelipatan. Kerusakan mulai dari kertas yang sobek hingga bercak tinta bekas percetakan.
Surat suara yang rusak sering ditemukan hampir di semua KPU Daerah dalam proses pelipatan surat suara. Di Provinsi Maluku misalnya, dari hasil sortir dan pelipatan surat suara pemilu 2024 di 11 kabupaten kota, ada 70.510 surat suara mengalami kerusakan.
Jumlah kerusakan ini merupakan data sementara yang dicatat karena hingga kini KPUD masih dalam proses sortir dan pelipatan surat suara.
Hal yang juga ditemukan oleh KPU Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lebih dari 5.000 lembar surat suara ditemukan rusak pada saat proses sortir dan pelipatan surat suara. Kerusakan didominasi karena sobek dan tinta.
Dari proses sortir yang dilakukan di Kabupaten Grobogan juga ditemukan lebih dari 3000 surat suara yang rusak. Kerusakan surat suara kebanyakan karena tinta cetak pada nama partai maupun nama caleg tidak jelas.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Tekola Logistik Pemilu, ada 8 kriteria surat suara rusak, yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda, selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas, serta logo KPU tidak jelas.
Surat surat yang rusak pun sudah dilaporkan ke KPU Pusat untuk segera dikirim ulang. Tentu dalam prosesnya melibatkan Bawaslu guna mengantispasi kecuramgam dalam proses penyortiran surat suara ini.
Baca Juga: KPU Gelar Pengurusan Pindah TPS di CFD Bundaran HI Jakarta, Besok Hari Terakhir
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV