> >

Ini lo Argumen Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan Jadi 75% | SINAU

Sinau | 18 Januari 2024, 20:34 WIB

 KOMPAS.TV- Tahun ini pemerintah resmi menetapkan batas bawah dan batas atas. Tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun tarif pajak kegiatan tersebut naik menjadi 40 sampai 75 persen.

Ketetapan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku pada tahun 2024 ini.

Apa yang dimaksud dengan pajak hiburan?

Pajak di Indonesia dikenakan bagi wajib pajak sesuai dengan instansi pemungutnya . Nah, pajak itu dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat untuk belanja negara dan pajak daerah untuk belanja daerah. Dalam pajak daerah, pajak hiburan menjadi salah satu pajak yang dikenakan bagi wajib pajak

Pajak hiburan ini dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Sekaligus sebagai pendapatan bagi pemerintah daerah. Besaran pajaknya akan berbeda di setiap daerah masing-masing.

Pajak hiburan bisa diartikan menjadi pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan.

Baca Juga: Berapa Lama Polio Bisa Menular ke Orang Lain? Ini Penjelasannya| SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU