> >

Ketika UU Pemilu Jadi Acuan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Asal Tak Pakai Fasilitas Negara

Vod | 26 Januari 2024, 01:21 WIB

KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu memicu pro dan kontra di publik.

Bagaimana sebenarnya aturan tentang posisi presiden, wapres, pejabat negara, dan kepala daerah, saat pemilu?

Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan boleh berpihak ke salah satu peserta pemilu, menimbulkan pro dan kontra.

Pihak Istana menegaskan, pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye sudah sesuai undang-undang.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pernyataan tertulis menyebutkan, “Dengan diizinkannya presiden berkampanye, artinya UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada parpol atau pasangan capres cawapres tertentu yang dikampanyekannya tentunya dengan tetap mengikuti pagar pagar yang telah diatur undang undang.”

Baca Juga: Soal Presiden Memihak: anies Sebut Jokowi Perlu Jalankan Netralitas Muhaimin Anjurkan Cuti Saja

#undangundang #pemilu #jokowi #kpu

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU