> >

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Siskaeee Alami Gangguan Kejiwaan

Vod | 26 Januari 2024, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan ke Dirkrismus Polda Metro Jaya, kemarin (25/01). 

Penangguhan penahanan itu diajukan atas sejumlah pertimbangan, salah satunya, karena Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.

Tofan agung selaku pengacara Siskaeee akan menjadi penjamin terhadap penangguhan tersebut.

Sejak kemarin, Polda Metro Jaya resmi menahan selebgram tersangka film porno produksi Jakarta Selatan, Siskaeee.

Penahanan terhadap Siskaeee akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Polisi menyebut penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam memeriksa tersangka. 

Siskaeee dinilai patut diduga dengan sengaja menyetujui untuk melakukan kegiatan bermuatan pornografi.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Polisi Sebut Siskaeee Sengaja Menyetujui Lakukan Kegiatan Pornografi

Rabu (24/01) malam, Siskaeee dijemput paksa polisi setelah berkali-kali mangkir dalam panggilan penyidik.

Siskaeee ditangkap oleh Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di Jalan Senturan Raya, Sleman, Yogyakarta.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Siskaeee langsung menjalani tes kesehatan, termasuk tes urine narkoba, dengan hasil negatif

Sebelum dijemput paksa, Siskaeee berkali-kali mangkir dalam panggilan penyidik.

Selain Siskaeee, Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, juga menetapkan 10 orang lainnya yang merupakan pemeran film porno Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Penyidik memutuskan untuk tidak menahan sepuluh pemeran dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU