> >

Begini Kata KPU, Bawaslu dan Pengamat soal Cara Menyikapi Masa Tenang Pemilu 2024

Vod | 12 Februari 2024, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri pada saat masa tenang pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengimbau para peserta pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.

Lolly menambahkan, jika para peserta pemilu tidak menurunkan APK-nya selama masa tenang, maka ditertibkan Satpol PP dan akan didaur ulang atau dimusnahkan.

Petugas Satpol PP Kota Jakarta Timur menertibkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang kampanye.

Salah satu lokasi penertiban APK berada di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ratusan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang berada sepanjang pagar trotoar, langsung ditertibkan petugas.

Di Depok, Jawa Barat penertiban APK di masa tenang kampanye juga dilakukan Bawaslu Kota Depok bersama petugas gabungan.

Penurunan alat peraga kampanye secara serentak dilakukan di 11 kecamatan Kota Depok.

Penertiban APK tak hanya dilakukan secara manual oleh petugas gabungan. Di Kabupaten Pandeglang, Banten, petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye dengan menngunakan alat berat crane.

Selain untuk mempercepat penertiban APK, crane juga digunakan untuk menjangkau alat peraga kampanye yang terpasang di billboard atau ditempat ketinggian.

Tepat pukul 00.00 WIB, (11/02/2024) masa tenang untuk pemilu mulai diberlakukan.  

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Masa tenang adalah masa sebelum hari pencoblosan tiba. Saat masa tenang peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Turunkan APK Secara Mandiri

#masatenang #apk #bawaslu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU