KPU Respons soal Viral Hasil Exit Poll WNI di Luar Negeri
Vod | 12 Februari 2024, 22:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai dilakukan.
“Exit poll, ditanya periset itu, ditanyakan langsung. Undang-Undang Pemilu sudah mengatur Pasal 449, UU Pemilu ayat 2. Pengumuman hasil survei, jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Pernyataan ini diberikan sebagai respons atas viralnya di media sosial hasil perhitungan suara atau exit pool WNI di Australia yang sudah lebih dulu melakukan Pemilu 2024.
Sehingga, mengenai hasil perhitungan suara WNI di luar negeri yang sempat beredar tidak usah dihiraukan.
Baca Juga: Penjelasan Ketua Bawaslu soal Viral Exit Poll Luar Negeri di Medsos
#exitpoll #kpu #ketuakpu
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV