> >

Imbas Tahanan Kabur, 4 Polisi Dipatsus dan 6 Napi Masih DPO

Vod | 24 Februari 2024, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota Polsek Metro Tanah Abang.

Mereka disanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus) selama empat belas hari.

Para anggota polsek terkait di antaranya Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.

Baca Juga: 4 Polisi Kena Sanksi Patsus 14 Hari Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Ini Kesalahannya

Sanksi tersebut diberikan imbas dari adanya peristiwa 16 tahanan.

“Semua sudah diperiksa, nanti kan ada prosesnya. 14 hari dipatsuskan, kita tunggu polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo.

Video Editor: Bara Bima
#polsektanahabang #tahanankabur #polda

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU