> >

Jalani Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp44,5 M!

Vod | 28 Februari 2024, 16:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Syahrul telah menjadi tersangka di KPK sejak Oktober 2023 lalu.

Di sidang perdana ini, Syahrul Yasin Limpo mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus Pemerasaan terhadap SYL

Dalam dakwaan Jaksa, Syahrul Limpo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dari hasil memeras para pejabat eselon I di Kementan.

Pemerasan itu dilakukan Syahrul dengan memerintahkan bawahan dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU