> >

Syarat Baru Mulai Maret, Bikin SKCK Harus Punya BPJS, Begini Aturannya | SINAU

Sinau | 2 Maret 2024, 12:49 WIB

KOMPAS.TV-Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun syarat baru tersebut dimulai sejak 1 Maret 2024 tujuannya untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketetapan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Perlu diketahui ketetapan tersebut masih dalam tahap uji coba. Yakni mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi untuk tingkat nasional

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024’’, tegas Rizzky Anugerah Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yang Dikutip Kompas.com, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Tunjukkan Foto STNK dan SIM dari HP Bisa Lolos Razia Polisi, Benarkah? | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU