> >

Kapolda Aktif Jadi Saksi Kecurangan Pemilu dari TPN Ganjar, Bisakah Dihadirkan di Sidang MK?

Vod | 17 Maret 2024, 01:32 WIB

KOMPAS.TV - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menegaskan jika Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran telah siap berperkara di Mahkamah Konstitusi termasuk menghadapi saksi-saksi dari PDI Perjuangan yang salah satunya adalah seorang Kapolda.

Lantas siapakah Kapolda yang akan dijadikan saksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dari pihak TPN Ganjar-Mahfud?

Bagaimana prosedur menghadirkan seorang kapolda aktif dalam sidang MK?

Kita bahas bersama Emrus Sihombing, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi, dan Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti.

Baca Juga: Siap Hadapi Saksi Kapolda di Sidang MK, TKN Prabowo: Harus Ada Bukti Valid dan Kuat

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU