> >

Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK, Apakah Kapolda Harus Izin Kapolri Dulu?

Vod | 17 Maret 2024, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi menilai, tidak ada prosedur khusus pemanggilan anggota Polri; termasuk Kapolda jadi saksi dalam sidang sengketa Pemilu.

Aryanto menilai dugaan pelanggaran pemilu merupakan pelanggaran hukum, bukan masalah politik; sehingga anggota polri bisa dipanggil sebagai saksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanggapi rencana Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang Kapolda untuk membuktikan dugaan kecurangan Pemilu di Mahkamah Konsitusi (MK).

Namun, Kapolri menyebut, harus ada bukti kuat untuk membawa seorang Kapolda menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Hingga saat ini, Kapolri mengaku masih menunggu siapa nama Kapolda yang akan dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Kapolri soal Sidang Sengketa Pemilu di MK: Kapolda Bersaksi Harus Punya Bukti Kuat

#kapolda #sidangsengketa #ganajrmahfud

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU