> >

Tok! Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada 1 Putaran

Vod | 18 Maret 2024, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada 1 putaran dalam rapat RUU DKJ pada Senin, (18/3/2024).

“Di Undang-Undang DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50+1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50+1,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.

“Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ

 

#balegdpr #rapatpanja #ruudkj

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU