> >

Berikut Deretan Kendaraan yang Lolos Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 | SINAU

Sinau | 19 Maret 2024, 00:52 WIB

KOMPAS.TV-  10 kendaraan ‘’Anti’’ ganjil-genap arus mudik-balikLebaran 2024:

  1. Kendaraan pimpinan Lembaga Nagara Republik Indonesia yang meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  3. Kendaraan dinas pelat merah dan/atau pelat nomor TNI/Polri
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
  7. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  9. Kendaraan operasional pengelola jalan tol
  10. Kendaraan angkutan barang

Baca Juga: Buruan Daftar, Dishub Kota Malang 2024 Adakan Mudik Gratis, Ini Syaratnya

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU