> >

KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Vod | 28 Maret 2024, 19:39 WIB

KOMPAS.TV - Hari ini (28/03) lanjutan sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU dan keterangan pihak terkait Prabowo-Gibran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Anies -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil pemilu presiden 2024.

Kuasa hukum KPU menyebut, gugatan Anies-Muhaimin tidak memenuhi syarat perselisihan hasil pemilu.

KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin yang dinilai tidak jelas karena tidak mengarah pada perselisihan perolehan suara.

KPU juga meminta mk menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud karena tidak memuat perbandingan jumlah suara yang ditetapkan KPU dan versi pemohon.

Baca Juga: Prabowo Bangun Koalisi Besar, Nasdem dan PKB Merapat?

#kpu #pilpres2024 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU