> >

Apakah Peran Megawati sebagai 'Sahabat Pengadilan' Bisa Pengaruhi Keputusan MK?

Vod | 16 April 2024, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Pengajuan sebagai Sahabat Pengadilan ditulis dalam sebuah surat yang ditulis tangan dan ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri.

Surat bertulis tangan megawati ini disampaikan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke MK.

Dalam suratnya, Megawati menulis, “Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas.”

Megawati juga mengutip tulisan Ibu Kartini tentang “Habis gelap terbitlah terang”.

Baca Juga: Kata Pakar Hukum soal Megawati Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK: Legitimasi Moral

#megawati #amicuscuriae #sahabatpengadilan 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU